Klik pertanyaan untuk melihat jawaban
Persyaratan umum meliputi paspor yang berlaku, visa, surat keterangan kesehatan, dan bukti keuangan yang memadai. Untuk haji, sertifikat haji juga diperlukan.
Pastikan biro perjalanan yang Anda pilih terdaftar dan memiliki lisensi resmi dari otoritas yang berwenang. Cari informasi mengenai reputasi mereka, ulasan dari pelanggan sebelumnya, dan pastikan mereka memberikan layanan yang sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Paket perjalanan umroh dan haji biasanya mencakup tiket pesawat, akomodasi di hotel yang terdekat dengan tempat ibadah, transportasi antar lokasi, pemandu ibadah, makanan, serta perlengkapan dan materi ibadah yang diperlukan
Anda perlu menghubungi biro perjalanan umroh dan haji yang dipilih dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, serta sertifikat vaksinasi dan kesehatan. Biro perjalanan akan membantu memproses dokumen dan visa yang diperlukan.
Umroh biasanya berlangsung antara 7 hingga 14 hari, tergantung pada paket yang dipilih. Sedangkan haji membutuhkan waktu sekitar 40 hingga 45 hari, termasuk dalamnya perjalanan ke Mina, Arafah, dan Muzdalifah.
Biaya perjalanan umroh atau haji ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti musim perjalanan, kelas akomodasi, fasilitas yang disediakan, dan jarak dari tempat-tempat suci. Biro perjalanan akan memberikan rincian biaya dan opsi paket yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
Ya, biro perjalanan umroh dan haji biasanya menyediakan panduan yang akan mendampingi jamaah selama perjalanan. Panduan ini akan memberikan bimbingan spiritual, menjelaskan proses ibadah, dan membantu dalam kegiatan ziarah.
Pastikan untuk selalu menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai proses, biaya, serta persyaratan yang terkait dengan perjalanan ibadah umroh dan haji.
Ibadah haji ialah berkunjung ke Baitullah demi mencapai ridho Allah untuk melaksanakan manasik di tempat tertentu dan pada waktu tertentu.
Ibadah umroh ialah berkunjung ke Baitullah memakmurkan Tanah Suci demi mencapai ridho Allah untuk melaksanakan tawaf, sa’i dan cukur/tahallul.
Hukum ibadah haji dan umroh adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ibadah haji dan umroh yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah.
Ibadah haji dan umroh merupakan 2 (dua) peribadatan yang masing – masing berdiri sendiri, dengan demikian tidak setiap ibadah haji harus dirangkaikan dengan ibadah umroh.
Boleh, tidak ada larangan untuk itu.
Caranya ada 3 (tiga) macam yaitu ;
- Tamattu’
- Ifrad
- Qiran
Haji tamattu adalah melakukan umroh terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, atau kalau tidak mampu, berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di tanah air).
Yang dimaksud haji ifrad ialah melakukan haji saja. Bagi yang akan umroh wajib atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umroh dengan miqat dari Tan’im, Ji’ranah Hudaibiyah atau daerah Tanah Halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umroh di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam.
Syarat wajib haji ada 5 :
- Islam
- Balig (dewasa)
- Berakal sehat
- Merdeka (bukan budak)
- Istita’ah
Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji/umroh.
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki cukup biaya untuk dirinya dan untuk keluarga yang ditinggalkannya.
Situasi dan kondisi memungkinkan, yaitu aman bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya.
Tidak terhalang / mendapat izin untuk perjalanan haji.
Rukun haji ada 6 :
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib dengan tuntunan manasik haji
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah.
Wajib haji ada 6 :
- Ihram haji dari miqat
- Mabit di muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jumroh
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
- Tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka wajib membayar dam.
Rukun umroh ada 5 :
- Ihram
- Tawaf
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib
Apabila meninggalkan salah satu rukun umroh, maka umrohnya tidak sah.
Wajib umroh adalah ihram umroh dari miqat dan tidak melakukan perbuatan / hal-hal yang diharamkan pada waktu melakukan umroh. Apabila meninggalkan wajib umroh maka wajib membayar dam.
Umroh wajib ialah umroh yang baru pertama kali dilakukan (disebut juga umratul Islam), atau umroh yang dilakukan karena nazar.
Umroh sunnat ialah umroh yang dilaksanakan untuk yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.
Tidak benar, karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian.
Sebaiknya tidak melakukan umroh berkali-kali sebelum wukuf. Rasullah SAW melakukan umroh hanya 4 kali dalam 4 tahun yang berbeda. Di samping itu demi menjaga kondisi badan agar tetap sehat dan kuat untuk melaksanakan ibadah haji yang menjadi tujuan utama.
Ihram menurut istilah mengharamkan (menghindari) segala sesuatu yang ditentukan selama melaksanakan ibadah haji/umroh.
Ihram haji/umroh dimulai di miqat makani (batas tempat untuk mulai niat haji/umroh). Bagi jamaah haji yang langsung menuju ke Madinah dan berhaji tamattu’ ihram untuk umroh di Madinah (Bir Ali). Ihram hajinya nanti di Makkah pada saat akan berangkat wukuf. Sedangkan kalau haji ifrad, ihram hajinya di Madinah (Bir Ali). Adapun umrohnya dilakukan sesudah haji dari Tan’im atau Ji’ranah. Bagi yang haji qiran, berihram haji digabungkan dengan umroh pada waktu di Madinah, (Bir Ali). Bagi jamaah haji yang langsung ke Makkah dan berhaji tamattu’ ihram umrohnya di Jeddah (Air port King Abdul Aziz) saat akan berangkat ke Makkah. Sedangkan hajinya nanti di Makkah (pemondokan) pada saat akan wukuf. Adapun yang haji ifrad ihram hajinya dari Jeddah saat akan berangkat ke Makkah. Bagi yang melaksanakan haji qiran, ihram haji dan umroh menjadi satu di Jeddah.
Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain, satu helai dipakai sebagai sarung dan satu helai sebagai selendang. Sedangkan bagi wanita adalah pakian biasa yang menutup seluruh badan tetapi harus terbuka muka dan kedua telapak tangannya. Pakaian ihram tersebut bagi laki-laki disunatkan berwarna putih.
Boleh karena yang dilarang adalah berburu dan membunuh binatang buruan dan binatang lain yang tidak membahayakan.
Bagi pria dilarang :
- Memakai pakaian biasa
- Memakai sepatu yang menutupi mata kaki, kaos kaki, sarung tangan.
- Menutup kepala yang melekat seperti topi. Kalau tidak melekat boleh seperti payung.
Bagi wanita dilarang :
- Berkaos tangan.
- Menutup muka (memakai cadar)
1). Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram.
2). Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan.
3). Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh).
4). Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
5). Bercumbu atau bersetubuh.
6). Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
7). Memotong pepohonan di tanah haram (baik dalam keadaan ihram maupun tidak).
Semua ibadah dapat dilakukan kecuali shalat dan tawaf.
Boleh karena tidak termasuk menutup seluruh muka dan untuk kepentingan kesehatan.
Boleh, melepas pakaian ihramnya ditempat tertutup seperti untuk mandi, berhajat atau menggantinya karena kotor. Apabila membuka pakaian ihram di tempat terbuka hukumnya haram, tetapi tidak kena dam.
Boleh berihram haji/umroh sebelum sampai miqat.
Apabila jamaah haji melewati miqat makani tanpa ihram umroh atau haji, wajib membayar dam isa’ah (dam kesalahan) atau mengambil cara lain, yaitu :
Kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi, sebelum melaksanakan salah satu kegiatan ibadah umroh/haji. Mengambil miqat haji yang terdekat dengan tanah haram.
Menurut pendapat yang lebih kuat dianjurkan berisytirat (Ihram bersyarat). Sebagaimana Rasulullah menganjurkan kepada Duba’ah binti Zubair yang sakit -sakitan berihram dengan Isytirat. Apabila yang bersangkutan terpaksa melepas kain ihramnya, tidak dikenakan dam.
Miqat makani ialah tempat yang dijadikan batas untuk memuali ihram haji/umroh.
Miqat makani ada 5 tempat, yaitu:
- Zulhulaifah (Bir Ali), miqatnya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya
- Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya
- Qarnul manazil (as-Sail), miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya.
- Yalamlam, miqatnya penduduk yaman dan yang melewatinya
- Zatu Irqin, miqatnya penduduk iraq dan yang melewatinya.
Tempat-tempat tersebut telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw, sebagai miqat makani untuk berhaji/umroh bagi penduduk dan bagi setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.
Bagi calon haji Indonesia Gelombang II miqat makaninya ialah Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan dasar sbb:
1. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1980 dan dikukuhkan kembali tahun 1981.
2. Fatwa Ibnu Hajar Al Haitami
3. Mazhab Hanafi dan Maliki: Jamaah haji yang melewati dua miqat dapat memulai ihramnya dari miqat kedua.
4. Masalah miqat termasuk ijtihad sebagaimana Umar bin Khattab menetapkan Zatu’Irqin sebagai miqat bagi jamaah haji dari arah Iraq, berdasar Muhazah dan ternyata sesuai dengan hadits nabi.
5. Nurudin Atar meletakan Jeddah dalam garis miqat yang sudah ditegaskan para Fuqaha.
6. Fatwa Mahkamah Syariah negara Qatar
7. Imam Ishak dalam kitab Muhazzab dan syarahnya oleh Imam Nawawy menjelaskan bolehnya mengambil miqat darimana saja asal mencukupi 2 marhalah dari Makkah. (syarh Muhazzab juz 8 Hal. 220)
8. Kemaslahatan jamaah untuk menghindari masyaqqah.
Miqat zamani ialah batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk haji menurut Jumhur Ulama, mulai tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Sedang untuk umroh setiap waktu sepanjang tahun.
Wajib membayar dam.
Setelah berihram dianjurkan antara lain membaca talbiyah, salawat dan do’a sesuai dengan kemampuan.
Dimulai ketika berikhrom dan berhenti membaca apabila sudah mulai tawaf bagi yang umroh atau sesudah tahallul awal bagi yang haji.
Membaca do’a dan zikir diutamakan dengan sir (suara tidak nyaring) bagi wanita, sedangkan membaca talbiyah bagi pria diutamakan dengan bersuara keras/nyaring (jahr).
Jamaah haji yang dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan memotong/mencukur/mencabut rambut, memotong kuku atau memakai wangi-wangian.
Hukum memotong/mencukur/mencabut rambut, memotong kuku atau memakai wangi-wangian wajib membayar fidyah (denda), yaitu dengan memilih menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 (enam) orang fakir miskin masing-masing ½ sha’ (=2 mud - 1 ½ kg) beras/makanan pokok atau berpuasa selama tiga hari.
Tidak boleh dilakukan, kalaupun dilakukan akan mengugurkan pahala haji.
Menutupi kepala dengan sorban atau apa saja yang menempel di kepala tidak boleh. Sedang yang tidak menempel di kepala seperti payung itu boleh.
Jamaah haji yang sedang berihram boleh memakai jam tangan, cincin dan sabuk karena tidak termasuk pakaian ihram.
Boleh dan tidak kena dam, karena bertujuan untuk kebersihan gigi dan perawatan kesehatan, demikian juga diperbolehkan membunuh nyamuk dan binatang lain yang membahayakan.
Boleh, asal dengan keyakinan tidak akan merontokan rambut.
Boleh, apabila tidak dalam keadaan ihram.
Tawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali (Ka’bah selalu berada di sebelah kiri) dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad.
Memasuki Masjidil Haram tidak harus dari Babus salam tetapi boleh melalui pintu mana saja.
Ya, melakukan tawaf harus suci dari hadas besar dan hadas kecil.
Wajib berwudu, kemudian melanjutkan dari tempat dimana ia batal (tidak mengulangi dari awal)
Apabila datang waktu sholat wajib berjamaah, maka bagi yang tawaf, harus menghentikan tawafnya untuk mengikuti sholat jamaah dahulu dan putaran tawaf yang masih tersisa diteruskan setelah selesai sholat.
Menghadapkan sepenuh badan ke Ka’bah ketika akan memulai tawaf tidak wajib. Tetapi disunnahkan apabila keadaan memungkinkan. Jika tidak mungkin cukup dengan memiringkan badan dan menghadap muka serta melambaikan tangan sambil membaca : Bismillahi Wallahu Akbar.
Disunatkan bila situasinya memungkinkan.
Sholat sunat tawaf ialah sholat sunat dua rakaat yang dilakukan setelah selesai tawaf.
Sholat sunat tawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Bila tidak mungkin maka dilakukan di mana saja asal di dalam masjidil Haram.
Kapan saja boleh bermunajat/berdo’a di Multazam, tetapi sunahnya sesudah selesai melakukan tawaf.
Letak Multazam diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
Salat sunat di Hijir Ismail adalah salat sunat biasa yang tidak ada hubungannya dengan sunat-sunat tawaf. Salat sunat disini sama dengan salat sunat di dalam Ka’bah.
Salat sunat di Hijir Ismail dapat dilakukan kapan saja bila ada kesempatan.
Tidak semua tawaf harus di ikuti dengan sa’i seperti tawaf sunat.
Tidak batal wudu'nya karena pada waktu melakukan tawaf jamaah sangat padat sehingga sangat sulit untuk menghindari tidak bersentuhan.
Tawaf yang dilakukan oleh orang yang baru tiba di Makkah sebagai ucapan selamat datang/bertemu dengan Ka’bah.